Total Tayangan Halaman

10 Agustus 2010

Kepsek Hamili Siswinya Tak Diadili

Ilustrasi-Hamil.jpgMalang benar nasib Kembang --bukan nama sebenarnya-- keinginannya bisa lulus SMP, buyar sudah. Pasalnya, siswi 14 tahun ini harus keluar dari sekolah SMPN 2 Batang Alai Timur (BAT), Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Kalimantan Selatan, karena berbadan dua.

Yang membuat miris, orang yang menghamili siswi kelas 3 ini bukan seorang penjahat atau pemerkosa, melainkan kepala sekolahnya sendiri.

Adalah Zulkifli, sewaktu ia menjabat kepala sekolah di SMP yang ada di Desa Hinas Kiri Kecamatan BAT tersebut, lelaki bejad ini merenggut masa depan Kembang. Karena perbuatan itu, Kembang akhirnya tidak bisa menamatkan sekolahnya dan rela di kawini Zulkifli dalam usia sangat muda.

Terungkapnya perbuatan ini berkat laporan warga yang mengirimkan pesan singkat ke layanan publik harian Banjaramsin Post Group. "Atas laporan tersebut lalu kita selidiki dan ternyata pelaku mengakui perbuatannya. Dan saat ini kita sedang mengusut kasusnya," kata Kepala Dinas Pendidikan HST, Agung Pranowo, Senin (9/8/2010)..

Agung mengaku untuk sanksi awal atas perbuatanya, Zulkifli telah mendapat mutasi ke Unit Pelayanan Teknis (UPT) Kecamatan Hantakan.

Menurut dia sementara masalah tersebut telah diserahkan ke Inspektorat untuk dilakukan penyeilidakan lebih dalam bila terbukti maka Zulkifli terancam dipecat dari pekerjaannya. "Kita masih menunggu penyelidikan inspektorat, mengenai sangsi kita tunggu saja. Bisa teguran hingga pemecatan," tambahnya.

Ditambahkan ancaman sangsi yang diberikan sudah sesuai dengan peraturan pemerintah RI nomor 30 tahun 1980 tentang peraturan disiplin pegawai negeri sipil (PNS).

Sekretaris Disdik HST Rahmadi menambahkan kasus tersebut kini telah diselesaikan secara kekeluarga dan Kembang kini sudah dinikahi secara sah oleh pelaku. "Namun pernikahan tersebut tanpa persetujuan Dinas Pendidikan karena tidak ada aturan mengenai hal tersebut," tambahnya.

Karena kemungkinan tidak ada pilihan lain bagi orangtua gadis ini kecuali menikahkan pelaku dengan anaknya. Karena malu berbadan dua. Keluarga korban juga pasrah tidak ada upaya menuntut pelaku secara hukum.

Sementara Kembang sudah lebih dahulu mengundurkan diri atau keluar dari sekolah. "Sekarang Kembang tak lagi tercatat sebagai siswi tersebut," ujarnya. (banjarmasin post)

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by NewWpThemes | Blogger Theme by Lasantha - Premium Blogger Themes | New Blogger Themes