Total Tayangan Halaman

15 Agustus 2010

Pengamat: PT 5% Akal-Akalan Parpol Besar

Usulan kenaikan parliamentary threshold (PT) atau ambang batas suara partai politik (parpol) di parlemen sebesar 5 persen pada Pemilu 2014, dinilai sebagai sesuatu yang berlebihan.

Usulan tersebut merupakan bukti yang menunjukan parpol besar sedang unjuk kekuatan demi kepentingannya sendiri.

Guru Besar Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI) Maswadi Rauf menilai untuk menyederhanakan jumlah parpol tidak semata harus menaikan PT. “Kalau sampai sebesar itu, maka hanya menguntungkan kepentingan parpol besar,” ujar Maswadi ketika dihubungi di Jakarta, kemarin.

Menurut dia, bisa saja parpol-parpol besar menginginkan PT yang tinggi untuk menunjukkan kekuatannya sekaligus menutup kesempatan parpol kecil lolos ke parlemen. ”Itu tidak baik. Penyederhanaan parpol dengan cara seperti itu hanya akal-akalan,” tutur Maswadi.

Padahal, katnya, upaya untuk menyederhanakan jumlah parpol dapat dilakukan dengan memperketat persyaratan pendirian parpol.

Salah satu syaratnya, Kementerian Hukum dan HAM harus serius dalam melakukan verifikasi yang ketat terhadap persyaratan parpol. “Misalnya saat melakukan verifikasi syarat tentang kepengurusan parpol. Kalau verifikasinya tidak baik, ya parpol peserta pemilu akan tetap banyak,” ujarnya.

Terkait gagasan pengurangan kursi di setiap daerah pemilihan (dapil), Maswadi menilai hal itu menjadikan persaingan memperebutkan kursi semakin ketat. Namun, menurutnya, gagasan tersebut belum perlu. Lagipula, selama ini tidak ada masalah dengan perebutan kursi di dapil.

Dia mengingatkan, pemerintah dan DPR tidak harus mengubah undang-undang setiap lima tahun. “Jangan mudah mengubah UU. Nantinya, akan membuat masalah,” tegasnya.

Seandainya parpol besar di parlemen bersikap kompak untuk menaikkan PT menjadi 5 persen, Maswadi menilai hal itu sebagai perbuatan kejam terhadap parpol lainnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Wacana kenaikan PT terus bergulir seiring adanya keinginan Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk merampungkan revisi UU Paket Politik pada 2011. UU Paket Politik antara lain UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu dan UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

Tiga parpol besar, yaitu Partai Demokrat, PDIP, dan Golkar menginginkan agar PT naik dari 2,5 menjadi 5 persen. Sedangkan parpol yang perolehan suaranya di bawah ketiga parpol tersebut, cenderung menolak. Bahkan belakangan, Demokrat mengusulkan pengurangan kursi di setiap dapil.

Penolakan tersebut disertai berbagai argumentasi, mulai dari kekhawatiran jumlah suara hilang meningkat karena tidak terakomodasinya parpol kecil ke parlemen sampai dengan tudingan kenaikan PT untuk menciptakan oligarki kekuasaan.
(okezone)

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by NewWpThemes | Blogger Theme by Lasantha - Premium Blogger Themes | New Blogger Themes