Pemerintah Indonesia, melalui Kedutaan Besar (KBRI) di Kuala Lumpur, dalam tiga tahun terakhir berhasil membantu meloloskan 19 warga (WNI) dari hukuman mati di Malaysia.
Saat ini tengah diperjuangkan agar dua WNI yang menerima vonis mati bisa menerima keringanan hukuman. "Selama kurun waktu 2007-2010, KBRI Kuala Lumpur telah berhasil mengupayakan pembebasan 19 orang dari hukuman mati," demikian pernyataan KBRI di Kuala Lumpur yang dimuat di laman Kementrian Luar Negeri RI, Selasa 24 Agustus 2010. Sebanyak 13 orang terlibat kasus narkoba dan 6 lainnya terlibat kasus pembunuhan.
Langkah-langkah yang dilakukan KBRI Kuala Lumpur berupa advokasi dan diplomasi. Langkah advokasi dilakukan selama WNI menjalani proses hukum, dengan memberikan bantuan kekonsuleran.
"Contohnya, memberikan pendampingan dan pengacara apabila dibutuhkan serta memberikan hal-hal yang dibutuhkan WNI seperti akses komunikasi dengan keluarga," ungkap KBRI.
Langkah diplomasi dilakukan apabila kasus WNI tersebut telah sampai pada putusan terakhir atau final di Mahkamah Persekutuan. Langkah diplomasi dilakukan dengan mengeluarkan surat yang mendukung permohonan grasi atau pengampunan WNI tersebut kepada Yang Dipertuan Agong.
Saat ini, KBRI melakukan langkah diplomasi untuk menyelamatkan dua WNI yang sudah berada pada tahap akhir vonis mati. Mereka adalah Bustaman bin Bukhari dan Tarmizi bin Yacob. Kedua WNI tersebut dijatuhi vonis hukuman mati oleh Mahkamah Persekutuan pada 27 Juli 2010.
"KBRI Kuala Lumpur saat ini tengah mengupayakan untuk mengajukan pengampunan dari Yang Dipertuan Agong untuk Bustaman bin Bukhari dan Tarmizi bin Yacob," demikian pernyataan KBRI.
Selain itu juga ada satu lagi warga yang telah diberi putusan terakhir di Mahkamah Persekutuan, yaitu Parlan bin Dadeh.
Kendati terus berupaya membantu WNI yang mengalami masalah, KBRI menyatakan bahwa mereka tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di negara setempat.
Berdasarkan informasi dari Komisioner Jenderal Penjara Malaysia, per tanggal 12 Agustus 2010, jumlah WNI yang sedang ditahan atau menjalani hukuman di penjara-penjara Malaysia berjumlah 6,845 orang.
Dari jumlah tersebut, 4,804 orang diantaranya adalah narapidana yang melanggar Undang-undang Keimigrasian Malaysia dan 658 orang lainnya dituduh melanggar Akta Dadah Berbahaya.
WNI yang terancam hukuman mati saat ini sebanyak 177 orang dimana 142 orang diantaranya terlibat kasus narkoba dan sisanya sebanyak 35 terlibat kasus pembunuhan. Dari 177 orang yang terancam hukuman mati tersebut, sebanyak 70 telah divonis hukuman mati (63 kasus narkoba, 6 kasus pembunuhan, 1 kasus senjata api).
Sebanyak 67 diantara 70 orang tersebut kini tengah dalam proses banding di Mahkamah Rayuan/Tinggi. Sisanya sebanyak 3 orang Aceh yaitu Bustaman bin Bukhari; Tarmizi bin Yacob dan Parlan bin Dadeh telah diberikan putusan terakhir/final di Mahkamah Persekutuan.
• VIVAnews
24 Agustus 2010
19 WNI Lolos Dari Hukuman Mati di Malaysia
11.23
Ajang artikel
No comments
0 komentar:
Posting Komentar