Total Tayangan Halaman

24 Agustus 2010

Pemerintah Naikkan Tax Ratio 0,1 Persen

Pemerintah akan menaikkan tax ratio sebesar 12 persen pada tahun 2011 mendatang. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 0,1 persen dari tahun lalu.

Demikian disampaikan Menteri Keuangan Agus Martowardojo di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (24/8/2010). "Tax ratio kita sekarang 11,9 persen, mau dinaikkan 12 persen," ungkapnya.

Keinginanan menaikkan tax ratio ini, menurutnya, akan menjadi prioritas. "Pemerintah sangat memahami dan ingin menaikkan tax ratio, karena kita berpikir semakin tinggi tax ratio akan semakin baik dan di negara-negara maju, angka di atas 30 persen pun sudah mencerminkan tax ratio mereka. Upaya menaikkan tax itu kita jadikan prioritas, antara lain dengan program ekstensifikasi dan intesifikasi," jelas Menkeu.

Diungkapkannya, dengan menaikkan tax ratio menjadi 12 persen, diperkirakan GDP akan mengalami lonjakan. Kenaikan GDP akan bergeser dari Rp 6.000 triliun menanjak menjadi Rp 7.000 triliun.

"Pada 2011 kita perkirakan GDP Rp 7.000 triliun, jadi secara pajak 1 tahun di 2011 kita akan naikkan pajak Rp 80 triliun secara nominal. Angkanya besar walaupun secara ratio belum memadai, jadi yang pertama itu perbandingan penerimaan tax dengan GDP. GDP yang tadinya Rp 6.000 triliun naik Rp 7.000 triliun, dan secara nilai naik Rp 80 triliun," bebernya.(*)

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by NewWpThemes | Blogger Theme by Lasantha - Premium Blogger Themes | New Blogger Themes