Ketua Tim Pengacara Muslim, Mahendradata, menyatakan Abu Bakar Ba'asyir dituduhkan "seluruh pasal" dalam Undang-undang Tindak Pidana Terorisme. "Satu buku dari Undang-undang Terorisme dituduhkan semua kepada Ustad," kata Mahendra usai mendampingi pemeriksaan Ba'asyir. "Saya tidak main-main."
Ba'asyir, kata Mahendra, dikenakan tuduhan mulai dari mendanai, merancang, mengetahui informasi, dan mendukung aksi terorisme. "Tadi Ustad sempat tertawa, ini satu buku dituduhkan pada saya semuanya," kata Mahendra di Markas Besar Kepolisian, Jakarta, Senin 9 Agustus 2010.
Namun Ba'asyir, kata Mahendra, tidak mau menjawab 41 pertanyaan penyelidik kepolisian. Ba'asyir sendiri mempertanyakan penahanannya.
"Pemeriksaan kelihatannya hanya dipertanyakan hal-hal yang memang merupakan pertanyaan masalah Aceh," kata Mahendra. "Untuk itu Ustad menyatakan tidak bersedia menjawab dan akan disampaikan nanti di pengadilan."
Ba'asyir juga menolak menandatangani apapun kecuali berita acara penolakan penangkapan dan berita acara penolakan pemeriksaan. "Jadi kalau dikatakan tidak kooperatif, Ba'asyir sangat tidak kooperatif karena bagi beliau tidak perlu lagi ada kerjasama karena kerjasama ini hanya untuk memainkan dirinya dengan alih-alih penegakan hukum tapi kemudian akan dipakai untuk menggolkan misi dari sekelompok orang tertentu," kata Mahendra.
Ba'asyir ditangkap pagi ini setelah terjadi serangkaian penangkapan atas puluhan orang yang diduga bagian dari jaringan terorisme. Menurut kepolisian, Ba'asyir ditangkap karena diduga perencana pelatihan militer di Aceh.
• VIVAnews
09 Agustus 2010
Semua Isi UU Terorisme Dituduhkan ke Ba'asyir
23.32
Ajang artikel
1 comment
1 komentar:
pemerintah ga usah repot cari kesalahan ustad ba asyir. sebaiknya hrs repot bgm spy rakyat indnesia sejahtera dan tegaknya keadilan. ungkap aja korupsi yg mrpkn teroris ekonmi dan telah mmbuat rakyat menderita. klu tdk mampu maka khawtir rakyat brpikir ksus ba asyir adlh upaya pengalihan isu..bgt
Posting Komentar