Total Tayangan Halaman

06 Agustus 2010

Presiden dan DPR ke MK Jadi Saksi Sidang Yusril

Yusril-Ihza-Mahendra_Dany2.jpgMantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra kembali akan menjalani persidangan uji materi Undang-undang Tentang Kejaksaan Agung di Mahkamah Konstitusi hari ini. Rencananya sidang akan dimulai pada pukul 09.00 WIB.

"Ya, hari ini pak Yusril sidang jam 09.00," ujar Ketua Panitera MK, Zainal Arifin Hoesein kepada Tribunnews.com, Jumat (6/8/2010).

Menurut Zaenal, agenda sidang dari Yusril Ihza Mahendra adalah mendengarkan keterangan pemerintah dalam hal ini Presiden beserta DPR.

Tidak hanya itu, Zaenal juga mengatakan, mantan Mensesneg tersebut juga akan menghadirkan saksi-saksi dan saksi ahli.

"Agendanya mendengarkan keterangan presiden dan DPR, juga akan ada saksi," jelas Zaenal.

Sementara itu pada kesempatan berbeda, saat ditanyakan terkait siapa saja saksi yang akan dihadirkan ke persidangan, Yusril menjelaskan pada hari ini ia hanya akan mendengarkan keterangan presiden dan DPR saja.

"Mungkin belum menghadirkan saksi. Baru mendengar tanggapan presiden dan DPR," tandasnya.

Sebelumnya, Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra resmi mengajukan uji materi Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Agung.

Yusril ingin menguji konstitusionalitas penafsiran pasal 19 dan pasal 22 Undang-undang Tentang Kejaksaan Agung tersebut dihubungkan dengan prinsip negara hukum sebagaimana tertuang dalan Keputusan Presiden Nomor 187/M tahun 2004, Keputusan Presiden Nomor 31/P Tahun 2007 dan Keputusan Presiden Nomor 83/P tahun 2009. (tribun)

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by NewWpThemes | Blogger Theme by Lasantha - Premium Blogger Themes | New Blogger Themes