Total Tayangan Halaman

13 Agustus 2010

Ribuan Napi Dapat Remisi HUT RI

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar mengatakan ribuan hingga puluhan ribu narapidana akan memperoleh remisi (pengurangan masa hukuman) bertepatan dengan peringatan HUT Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2010. "Jumlahnya sedang dihitung, tapi yang jelas banyak yang dapat remisi. Seluruh Indonesia, ribuan bahkan puluhan ribu (narapidana) dapat remisi," katanya, di Jakarta, Kamis (12/8/2010).

Menurut Patrialis, pemberian remisi ini dikecualikan untuk narapidana teroris dan koruptor. Untuk koruptor, ada syarat yang harus dipenuhi untuk mendapat remisi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Yang dikecualikan itu teroris dan koruptor tergantung jumlah korupsinya. Tapi pada dasarnya berdasarkan PP 28/2006 itu memang teroris dan koruptor masuk pengecualian," katanya.

Sesuai PP 28/2006, setiap narapidana berhak mendapatkan remisi. Remisi diberikan apabila memenuhi persyaratan berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.

Sedangkan bagi narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, diberikan remisi apabila memenuhi persyaratan berkelakuan baik dan telah menjalani sepertiga masa pidana.

Khusus untuk koruptor, ketentuan PP 28/2006 ini hanya berlaku bagi tindak pidana korupsi yang memenuhi kriteria, pertama melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.

Kriteria selanjutnya adalah, menjadi perhatian serta meresahkan masyarakat, dan menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar. Remisi bagi narapidana diberikan oleh Menkumham setelah mendapat pertimbangan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Pemberian remisi ini ditetapkan dengan keputusan menteri. (kompas)

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by NewWpThemes | Blogger Theme by Lasantha - Premium Blogger Themes | New Blogger Themes