Direktur Indonesian Resources Studies, Marwan Batubara menilai, pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Lumpur Lapindo, sebaiknya tidak hanya dilakukan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur saja, tetapi sampai ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Saya anggap ini penting, tidak sekadar DPRD tapi DPR dan Presiden. Karena masalah lumpur ini kerugian bagi masyarakat dan negara cukup besar, dan secara tidak langsung juga bagi Jawa Timur,” terang Marwan saat dihubungi wartawan, Jumat (13/8/2010).
Terkait penganggulangan lumpur, anggota DPRD Jawa Timur sebenarnya tengah menggagas usulan untuk dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) lumpur Lapindo.
Proses pembentukan panja ini masih dalam tahap pengumpulan tanda tangan di kalangan anggota DPRD Jawa Timur. Hingga Kamis 12 Agustus, jumlah anggota DPRD Jawa Timur yang menandatangani surat pembentukan Pansus Lapindo sudah mencapai 41 orang. Menurut Tata Tertib DPRD, batas minimal dukungan pementukan Pansus adalah 15 anggota.
Menanggapi hal tersebut, Marwan menilai pembentukan pansus ini sangat relevan untuk dibentuk di DPR.
Seperti diketahui sebelumnya, pada Jumat 6 Agustus, tanggul penahan aliran lumpur di titik 21 kembali jebol dan nyaris merendam jalan Raya Porong. Imbas dari meluapnya lumpur itu juga membuat Jalan Raya Porong menjadi semakin macet. Baik jalur yang ke arah Surabaya ataupun Malang.
(okezone)
13 Agustus 2010
Panja Lumpur Lapindo Harus Sampai ke DPR
02.50
Ajang artikel
No comments
0 komentar:
Posting Komentar