Total Tayangan Halaman

09 Agustus 2010

KPK Belum Dapat Balasan Bareskrim Soal Rekaman Ary-Ade

Masih belum jelas apakah rekaman percakapan antara Ary Muladi dengan Ade Rahardja yang disebut-sebut ada akan diputar di persidangan Anggodo Widjojo pagi ini, Selasa (10/8). Yang jelas hingga

tadi malam Penuntut Umum KPK mengaku belum mendapatkan jawaban dari Bareskrim Polri untuk menyerahkan rekaman itu.

"Sampai saat ini kami belum mendapatkan jawaban dari Bareskrim, tapi bisa saja Polri menyerahkan langsung ke pengadilan dalam persidangan besok untuk diputar," tandas Ketua Tum Penuntut Umum KPK untuk perkara Anggodo, Suwardji ketika dihubungi INILAH.COM kemarin(9/8) malam.

Pasalnya, dia menjelaskan, ketetapan itu merupakan perintah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi perkara Anggodo yang diketuai Tjokorda Rae Suamba, kepada si pemilik rekaman, dalam hal ini Bareskrim

Mabes Polri.

"Itu kan memerintahkan Bareskrim, bukan Penuntut Umum KPK. Sementara kita adalah yang melaksanakan, memberikan ketetapan itu kepada Bareskrim, bukan perintah itu untuk kita agar memutar," jelas Suwardji.

Karenanya, dia menambahkan, secara teknis dimungkinkan Bareskrim menyerahkan rekaman itu langsung ke pengadilan tanpa harus melalui Penuntut Umum KPK.

Sedangkan terkait rekaman percakapan terdakwa Anggodo Widjojo dengan sejumlah pihak termasuk aparat penegak hukum yang pernah diputar di persidangan Mahkamah Konstitusi November silam, Suwardji mengatakan, sudah disiapkan. Rekaman itu menjadi barang bukti yang diajukan Penuntut Umum.

Seperti diketahui, sekitar pukul 09.00 Wib nanti, sidang terdakwa percobaan penyuapan dan upaya menghalang-halangi penyidikan KPK, Anggodo Widjojo akan kembali digelar. Majelis Hakim kembali memberi kesempatan untuk menghadirkan mantan Ketua KPK Antasari Azhar bersaksi dan menghadirkan rekaman Ary-Ade.

Namun dalam persidangan kemarin, Antasari Azhar yang ditemui Penuntut Umum menegaskan, tidak akan bersaksi bagi Anggodo. Bila Antasari juga rekaman tidak bisa dihadirkan lagi, Majelis Hakim akan langsung memeriksa Anggodo Widjojo, tanpa juga memutar rekaman yang diajukan Penuntut Umum. [inilah]

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by NewWpThemes | Blogger Theme by Lasantha - Premium Blogger Themes | New Blogger Themes