Total Tayangan Halaman

13 Agustus 2010

Kejagung Dinilai Salah Kaprah



Pernyataan Kejaksaan Agung yang menyebutkan bahwa jabatan Jaksa Agung tidak memiliki batas umur dianggap salah kaprah.

Menurut pakar Hukum Tata Negara Universitas Khairun Ternate Margarito Kamis, jabatan Jaksa Agung dibatasi oleh masa kerja kabinet pemerintahan.

"Salah kaprah itu, Jaksa Agung umurnya seumur kabinet, ketika kabinet selesai ya Jaksa Agung selesai harus diberhentikan," ujar Margarito ketika dihubungi INILAH.COM Jumat (13/8).

Margarito mengatakan, tidak ada satupun negara di dunia ini yang Jaksa Agungnya tidak dibatasi usia. Posisi Jaksa Agung sebagai pejabat politik sebagaimana menteri.

"Jaksa Agung itu setingkat menteri, tidak ada Jaksa Agung abadi di dunia ini, baik negara demokratis ataupun otoriter sekalipun jabatan Jaksa Agung dibatasi umur kabinet," terang Margarito.

Sebagaimana diberitakan, Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir mengatakan posisi Jaksa Agung tidak dibatasi usia. Sebab Jaksa Agung bukanlah PNS.

"Jaksa Agung itu tidak PNS, tidak ada batas umur Jaksa Agung di dalam Undang-Undang No 12 Tahun 2004. Tidak ada di Undang-Undangnya, tidak ada batas umurnya, dan dia tidak pegawai negeri. Kalau saya pegawai negeri, kalau saya sudah 60 ya saya keluar. Tapi jabatan Jaksa Agung itu tidak PNS," beber Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir di Jakarta, Kamis (12/8). [inilah]

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by NewWpThemes | Blogger Theme by Lasantha - Premium Blogger Themes | New Blogger Themes