Kejaksaan Agung menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Arifin sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pembebasan lahan pabrik kertas Martapura.
“Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Arifin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembebasan tanah Pabrik Kertas Martapura”, kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Babul Khoir Harahap diruang kerjanya, Selasa (28/9).
Surat penetapan tersangka ini tertuang dalam surat perintah Direktur Penyidikan jaksa agung muda tindak pidana khusus nomor 109/F.2/Fd.1/9/2010 tanggal 16 September 2010.
Kasus ini terjadi saat Rudy masih menjabat sebagai bupati di kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Kala itu dia mengeluarkan surat keputusan bupati nomor 24/2001 tertanggal 7 Februari 2001 tentang pembentukan tim pengembalian dan pemanfaatan bekas pabrik kertas Martapura. Tim ini diketuai Iskandar Djamaludin (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten banjar) dan Khairul Saleh (Kabag Perlengkapan sekretariat Daerah Kabupaten Banjar) sebagai sekretarisnya.
Hal ini dilakukan untuk membebaskan tanah hak guna bangunan atas nama pemegang hak PT Golden Martapura (milik Gunawan Sutanto). Rudy kemudian menerbitkan surat keputusan pantia pengadaan tanah kabupaten Banjar tentang bentuk dan besarnya santunan dalam rangka pengadaan tanah yang akan dibebaskan.
Untuk merealisasikan pembayaran santunan ganti rugi tersebut, Rudy dan ketua panitia pengadaan tanah untuk kepentingan umum mengeluarkan dua Surat Keputusan Bupati Banjar yaitu Nomor 85/SKOP/04/2002 tanggal 1 April 2002 tentang Otorisasi Anggaran Belanja Pembangunan Tahun 2002 yang kemudian dengan kwitansi tanggal 15 Agustus 2002 dibayarkan kepada PT Golden Martapura sebesar Rp3 miliar.
Surat kedua yakni nomor 08/SKO-BL/0/2003 tentang otorisasi Anggaran Belanja Pembangunan tahun 2003 yang kemudian dengan kwitansi tanggal 26 Maret 2003 dibayarkan kepada PT Golden Martapura sebesar Rp3,4 miliar.
"Padahal Rudy Arifin mengetahui bahwa terhadap kedua hak guna bangunan atas nama PT Golden Martapura sudah berakhir masa berlakunya," jelas Babul.
Akibat perbuatannya negara diduga mengalami kerugian keuangan Rp6,4 miliar. Rudy pun dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(okezone)
28 September 2010
Kejagung Tetapkan Gubernur Kalsel Tersangka Korupsi
22.32
Ajang artikel
No comments
0 komentar:
Posting Komentar