Total Tayangan Halaman

07 September 2010

Bripda AM Dibidik Jadi Tersangka Penembakan

Polri memastikan satu anggota polisi, Bripda AM sebagai tersangka penembakan masyarakat dalam kerusuhan di Biau, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. AM diduga telah melakukan penembakan terhadap salah satu warga berinisial IM.

"Yang pasti jadi tersangka ya AM. Walaupun sekarang belum ditetapkan, pasti tersangka," kata Kepala Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Iskandar Hasan saat dihubungi, Selasa 7 September 2010.

Status AM, kata dia, segera ditetapkan sebagai tersangka penembakan dalam waktu dekat. "Kami tunggu saja," kata dia.

Iskandar enggan menyebutkan identitas AM tersebut. Namun, saat ditanya apakah AM itu adalah Briptu Amirullah, Iskandar membenarkannya. "Ya, Amirullah," kata dia.

Sementara itu, Wakadiv Humas Polri, Kombes Pol I Ketut Untung Yoga Ana mengatakan dalam pemeriksaan terdapat saksi yang melihat AM menembak IM saat terjadinya kerusuhan. "Dari penelusuran yang jelas disaksikan oleh saksi lainnya baru dia (AM). Dia terhadap korban bernama IM," kata dia.

"Jadi dugaannya, AM menembak IM yang didukung oleh kesaksian yang didalami ya AM ini."

Namun, sampai saat ini belum diketahui apakah AM telah menjalankan semua prosedur dalam melakukan penembakan itu. Yang jelas, AM kini terancam Pasal 351 KUHP, yaitu melakukan penganiayaan berat sampai menyebabkan kematian orang lain.

"Kalau memang (tembakan) dia tidak jelas ditujukan kepada siapa, dia bisa (dikenakan) melakukan penganiayaan berat, Pasal 351," kata Yoga.

Polri sendiri membedakan kasus Buol ini menjadi tiga klasifikasi. Pertama, kasus kematian tahanan Polsek Biau, Kasmir yang diduga menjadi pemicu bentrok warga dan polisi. Kedua, kasus penyerbuan Polsek Biau dan kantor polisi lainnya. Sedangkan klasifikasi ketiga adalah kasus penembakan yang menewaskan delapan warga setempat.

Sejauh ini, tim investigasi gabungan Polri telah memeriksa 24 anggota polisi yang diduga tahu peristiwa kerusuhan tersebut. Polri juga telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pertama, yaitu kasus meninggalnya Kasmir dalam tahanan Polsek Biau.

Mereka adalah Bripda MB, Briptu S, Bripda AR. Ketiganya diancam dengan Pasal 359 KUHP, yaitu melakukan kelalaian dalam menjalankan tugas yang menyebabkan kematian.

• VIVAnews

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by NewWpThemes | Blogger Theme by Lasantha - Premium Blogger Themes | New Blogger Themes