Mabes Polri mulai mendalami kasus sedot pulsa yang dilakukan penyedia jasa informasi dan hiburan lewat SMS (content provider) dengan nomor layanan empat digit. Kasus itu telah meresahkan masyarakat, yang merasa pulsa di ponsel mereka telah dicuri content provider.
Menurut Kapolri, Jenderal Timur Pradopo, polisi bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait proses penyelidikan apakah ada content provider yang berkaitan dengan pelanggaran hukum.
"Sedang kami dalami. Saya kira semua informasi termasuk dari Menkominfo akan diproses. Polisi akan mendalami dan mengaitkan untuk unsur-unsur dengan pelanggaran hukum," kata Timur Pradopo usai mengikuti upacara peringatan HUT TNI ke-66 di Cilangkap, Rabu, 5 Oktober 2011.
Satu Pelapor
Sejauh ini baru satu orang yang melapor kepada polisi terkait aksi pencurian pulsa yang secara tidak langsung dilakukan content provider.
Mohamad Feri Kuntoro, warga Matraman, Jakarta Timur, yang melapor kasus ini ke Polda Metro Jaya. Menurut Feri, pulsanya dikuras penyedia layanan content sejak Maret hingga hari ini.
Provider konten itu menggunakan nomor 913* yang tayangannya ada di stasiun tv swasta setiap malam hari. Karena tergiur dengan hadiah, Feri kemudian melakukan registrasi dan mengikuti instruksi untuk mendaftar. Tapi Feri tidak dapat melakukan proses unreg agar tidak berlangganan lagi.
Sejak Maret sampai Oktober ini Ferry mengaku pulsa dari ponselnya sudah tersedot sebesar Rp450.000 gara-gara aksi content provider. Setiap bulan, khusus untuk membayar SMS mencapai Rp60.000, dan Rp15.000 untuk membayar dua nada sambung.
Referensi:
Menurut Kapolri, Jenderal Timur Pradopo, polisi bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait proses penyelidikan apakah ada content provider yang berkaitan dengan pelanggaran hukum.
"Sedang kami dalami. Saya kira semua informasi termasuk dari Menkominfo akan diproses. Polisi akan mendalami dan mengaitkan untuk unsur-unsur dengan pelanggaran hukum," kata Timur Pradopo usai mengikuti upacara peringatan HUT TNI ke-66 di Cilangkap, Rabu, 5 Oktober 2011.
Satu Pelapor
Sejauh ini baru satu orang yang melapor kepada polisi terkait aksi pencurian pulsa yang secara tidak langsung dilakukan content provider.
Mohamad Feri Kuntoro, warga Matraman, Jakarta Timur, yang melapor kasus ini ke Polda Metro Jaya. Menurut Feri, pulsanya dikuras penyedia layanan content sejak Maret hingga hari ini.
Provider konten itu menggunakan nomor 913* yang tayangannya ada di stasiun tv swasta setiap malam hari. Karena tergiur dengan hadiah, Feri kemudian melakukan registrasi dan mengikuti instruksi untuk mendaftar. Tapi Feri tidak dapat melakukan proses unreg agar tidak berlangganan lagi.
Sejak Maret sampai Oktober ini Ferry mengaku pulsa dari ponselnya sudah tersedot sebesar Rp450.000 gara-gara aksi content provider. Setiap bulan, khusus untuk membayar SMS mencapai Rp60.000, dan Rp15.000 untuk membayar dua nada sambung.
Referensi:
0 komentar:
Posting Komentar