Total Tayangan Halaman

06 Agustus 2010

Politik Uang Dibiarkan Panwas Surabaya

Panitia Pengawas Pemilu Surabaya memastikan tidak akan melaporkan dugaan politik uang di Kecamatan Bulak. Bukti awal dianggap tidak cukup, meski di Kantor Panitia Pengawas Kecamatan Bulak ada barang bukti berupa tujuh karung beras, stiker dan selebaran ajakan memilih salah satu calon, serta uang.Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Surabaya Wahyu Hariadi mengatakan, tidak cukup bukti awal untuk memproses sembilan orang yang ditangkap warga dan perwakilan panwas di Bulak Rukem Timur, Sabtu (31/7/2010). Panwas Kecamatan setempat juga memeriksa sembilan orang itu, yang kemudian dilepas pada Minggu (1/8/2010) pukul 12.10.

"Bukti awal tidak cukup sehingga penyelidikan tidak dapat diteruskan," ujarnya di Surabaya, Jumat (6/8/20101).

Padahal, warga menyerahkan sejumlah barang bukti ke Panwas Kecamatan setempat. Selain itu, Ketua Tim Pemenangan Arif Afandi-Adies Kadir, Yunianto Wahyudi, mengakui sembilan orang itu relawan mereka. Relawan dari daerah tapal kuda itu dinyatakan akan mengajak warga memilih dalam pemungutan suara ulang, Minggu (1/8/2010), sebelum ditangkap warga dan perwakilan pada Sabtu (31/7/2010) malam (Kompas, 2/8/2010).

"Kami sudah mempelajari kronologi kejadian dan menyimpulkan bukti awal tidak cukup untuk meneruskan kasus," ujarnya. Karena itu, Panwaslu tidak akan memasukan kasus itu dalam laporan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Laporan rencananya akan disampaikan pada Senin (9/8/2010). "Panwas akan melaporkan catatan-catatan selama penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara ulang. Ada beberapa temuan yang diduga pelanggaran berat oleh penyelenggara," ujarnya.

Panwas akan melaporkan beberapa tahapan yang dilaksanakan sebelum SK KPU Surabaya tentang pemungutan dan penghitungan ulang dikeluarkan. Tahapan-tahapan itu dikhawatirkan cacat hukum. Bila tahapan cacat hukum, dikhawatirkan hasilnya juga cacat hukum. "Beberapa pihak sebenarnya sudah mengingatkan KPU untuk tidak buru-buru menyelenggaran pemungutan dan penghitungan ulang. Tahapan sebelum SK keluar adalah indikasi ketergesa-gesaan itu," ujarnya.

Selain itu, tembusan SK tersebut ke Panwas hanya berupa lampiran. Panwas tidak menerima bagian yang memuat pertimbangan hukum penerbitan SK. "Bagaimana SK semacam itu bisa dipertanggungjawabkan. Panwas tidak tahu apa rujukan KPU menetapkan SK," ujarnya.

Laporan ke MK juga akan membahas SK KPU Pusat Nomor 396/KPU/VII/2010 tanggal 14 Juli 2010 tentang Pemungutan dan Penghitungan Ulang, khususnya butir (3) huruf (a). Dalam peraturan itu disebutkan pembukaan setiap kotak suara harus disertai berita acara. "KPU dan jajaran di bawahnya ternyata tidak melakukan itu. Panwas menilai ini pelanggaran berat," ujarnya.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by NewWpThemes | Blogger Theme by Lasantha - Premium Blogger Themes | New Blogger Themes