Total Tayangan Halaman

Tampilkan postingan dengan label Ba'asyir. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ba'asyir. Tampilkan semua postingan

14 Agustus 2010

Ba'asyir Segera Dipindahkan dari Tahanan Mabes Polri

Abu-bakar2.jpgMER-C (Medical Emergency Rescue Comittee) mengharapkan Polri segera memindahkan tahanan tersangka kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir dari Bareskrim Mabes Porli ke Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok.

Permintaan pemindahan ini menyusul kondisi kesehatan Ba'asyir yang menderita penyakit LBP (low back pain) karena kondisi kamar tahanan yang lembab.

"Ya saya lihat Brimob lebih kering," ujar Ketua MER-C (Medical Emergency Rescue Comittee) dr. Jose Rizal, di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (14/8/2010).

Menurutnya, kondisi tahanan tempat Ba'asyir menginap sejak ditangkap 9 Agustus lalu tidak sesuai dengan usianya.

"Tahanannya itu tidak ada sinar matahari langsung masuk itu membuat kamar lembab," katanya.

Jose Rizal sendiri memastikan kondisi kesehatan Ba'asyir yang memburuk itu tidak akan mengganggu proses hukum yang sedang dijalani oleh pimpinan pondok pesantren Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo tersebut.

Lebih lanjut kuasa hukum Ba'asyir, Ahmad Michdan juga mengatakan, Polri, dalam waktu dekat akan memindahkan kliennya tersebut dari Rutan Bareskrim Polri.

"Ya ke salah satu fasilitas milik Polri lah," jawabnya saat ditanya kemana Ba'asyir akan dipindahkan. Menurutnya permohonan itu sudah di terima oleh penyidik Detaseman Khusus Anti Teror 88.

Seperti diketahui Ba,asyir ditangkap sejak 9 Agustus lalu di Banjar, Ciamis, Jawa Barat. Sampai saat ini sudah enam hari Ba'asyir menginap di rumah tahanan Bareskrim Mabes Polri. Ia diduga sebagai pimpinan tertinggi dalam aksi pelatihan militer terorisme di Aceh.(TRIBUN)

13 Agustus 2010

Pelimpahan Berkas Ba'asyir Dipercepat


Abu Bakar Ba'asyir tetap menolak memberikan keterangan dalam pemeriksaan oleh penyidik Polri. Meski begitu, Kadiv Humas Polri Irjen Edward Aritonang mengatakan pihaknya akan mempercepat proses penyidikan untuk segera melimpahkan berkas Ba'asyir ke Kejaksaan.

"Yang bisa kami lakukan adalah mempercepat berkas. Kami akan siapkan alat bukti yang ada di luar keterangan Pak Abu Bakar kalau sampai selesai tetap tidak mau berikan keterangan," kata Edward Aritonang di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (13/8/2010).

Menurut Edward, pihaknya tidak bisa memaksa Ba'asyir untuk memberikan keterangan dalam BAP. Keputusan Ba'asyir yang menolak di-BAP, sebut Edward, harus dihormati. "Kita tidak bisa paksakan, itu harus dihormati," imbuhnya.

Meski demikian, Edward menegaskan pihaknya akan mempercepat perampungan berkas pemeriksaan dengan keterangan saksi dan alat bukti lainnya. Edward menjelaskan, pihaknya memiliki alat bukti dan data panjang seputar keterlibatan Ba'asyir. "Kalau penyidikan ini rampung, ya kita kirim tanpa BAP," tegasnya.

Tetap Bungkam , Ba'asyir Akan Diperiksa Polri Lagi

Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) Abu Bakar Ba'asyir dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan kembali hari ini, Jumat, 13 Agustus 2010, setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus terorisme.

"Siang ini, akan diperiksa lagi," kata Kabid Penum Mabes Polri, Kombes Pol. Marwoto kepada wartawan, Jumat 13 Agustus 2010.

Pemeriksaan, kata Marwoto melanjutkan kembali setelah sebelumnya, Ustad Abu Bakar Ba'asyir puasa berbicara, dan penyidik akan terus berupaya menyodorkan 41 pertanyaan.

"Memang sulit, sampai kemarin malam kita belum mendapat jawaban apapun dari ustad Ba'asyir. Dari 41 pertanyaan dia hanya bilang, ya saya dalam keadaan sehat, itu saja yang dijawab. Selebihnya diam," kata Kombes Marwoto.

Jadi, kata Marwoto, memang sulit dan sangat tidak mungkin Abu Bakar Ba'asyir akan menjawab pertanyaan-pertanyaan penyidik, apalagi dikatakan sebagai penyandang dana pelatihan militer kelompok teroris di Aceh. Ba'asyir juga dituding berperan menggalang dana melalui JAT.

Tak hanya itu Ba'asyir sering meminta laporan penggunaan dana. Salah satu laporan itu adalah rekaman video latihan militer yang, menurut polisi, pernah ditonton Ba'asyir.

Sementara, Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM), Achmad Michdan mengatakan, penolakan Ba'asyir untuk memberikan keterangan di hadapan penyidik bukan hal yang baru.

Bahkan, ini telah dilakukan sejak beberapa kali Ustadz masuk perkara, kecuali kasus pertama di mana dia dituduh sebagai orang berbahaya, pelaku teror, atas pesanan luar negeri. Ustadz saat itu kooperatif datang menjelaskan segala aktivitasnya.
• VIVAnews

10 Agustus 2010

Antara Ba'asyir, AS, dan Syariat Islam

Musuh utama Ustaz Abu Bakar Ba'asyir di dunia ini bukanlah Pemerintah Indonesia—siapa pun presidennya—melainkan Pemerintah Amerika Serikat (AS). Setiap kali beperkara dengan aparat penegak hukum, Abu Bakar Ba'asyir selalu menuding AS-lah dalang perkara tersebut. Demikian pula saat ditangkap kembali oleh tim Densus 88 Antiteror di Banjar Patroman, Ciamis, Jawa Barat, Senin (9/8/2010) pagi, dia langsung menuding AS berada di balik penangkapannya.

Hal tersebut ditegaskan Ba'asyir dalam surat yang dibacakan Dewan Pembina Tim Pembela Muslim (TPM), Mahendra Datta, di Mabes Polri, Jakarta, Senin. "Dengan izin Allah saya menolak dengan tegas tentang penangkapan saya juga pemeriksaan karena saya yakin penangkapan dan pemeriksaan tidak lebih dari komoditas politik untuk menyenangkan musuh-musuh Islam (Amerika, Israel, serta segala antek-anteknya di Indonesia)."

Ada apa dengan AS? Mengapa AS terus berusaha agar Ustaz Abu—panggilan akrab Abu Bakar Ba'asyir—ditangkap dan diadili? "Amerika sebenarnya takut dengan dakwah saya yang dianggap Islam garis keras. Mereka takut syariat Islam," tegasnya ketika diwawancara di Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Cemani, Sukoharjo, beberapa waktu lalu.

Padahal, menurut Ustaz Abu, syariat Islam merupakan sistem hukum yang paling modern. Memang tampak kejam, tetapi paling modern, katanya. Dia mencontohkan, jika ada seorang pencuri yang ternyata mencuri karena kelaparan atau kemiskinan—karena terpaksa—maka dia tidak dihukum. "Tetapi jika mencuri karena memang moral yang bisa membawa kerusakan umat, maka harus dihukum. Hukumannya keras, tetapi dampaknya memuaskan," tegas Ustaz Abu.

Mengenai stempel bahwa dirinya merupakan tokoh Islam garis keras, Ustaz Abu mengakui hal tersebut. Namun, tegasnya, keras bukan dalam artis fisik, tapi keras memegang teguh syariat, keras memegang prinsip. "Jadi, kalau sudah menyangkut soal syariat, enggak mau kompromi. Karena, (kalau kompromi) itu batil," tandas mantan Amir (Ketua) Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) yang sekarang memimpin Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) ini.

Dia pun menjelaskan bahwa yang dimaksudkan garis keras adalah pihaknya mengajukan sesuatu yang tidak bisa ditawar, yang harus dilaksanakan, yaitu syariat Islam, namun pelaksanaannya menurut kemampuan. "Tapi enggak boleh ditawar. Umpamanya sudah mampu (menjalankan), lalu masih ditawar lagi, ndak boleh. Kalau sudah mampu, ya harus dilaksanakan. Itu yang dinilai keras," papar Ustaz Abu.

Menurut Ustaz Abu, sebenarnya hanya itu persoalannya. "Jadi, itu yang dianggap (Islam garis) keras. Maksud mereka yang menuduh ormas-ormas (seperti pimpinan Ustaz Abu) itu keras karena mereka mempunyai kecondongan lunak dalam persoalan syariat," ucapnya.

Dia menambahkan, kalau lunak dalam soal fisik—apalagi dalam persoalan dunia—boleh lunak. Tetapi jika menyangkut syariat, tak boleh lunak. "Misalnya ada orang kafir mengganggu dunia kita, kita bela diri. Kalau mau memaafkan, baik. Tapi, kalau sudah mengganggu syariat, tidak bisa kita bersikap lunak. Sebab, syariat itu kebutuhan pokok umat," tandas Ustaz Abu. (kompas)

Haram Jadi Alasan Ba'asyir Tolak Diperiksa Densus

Abu-Bakar-Baasyir-3.jpg

Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT), Abu Bakar Ba'asyir menolak menjawab pertanyaan yang diajukan penyidik Mabes Polri, Senin (9/8/2010). Ba'asyir mengangap sebuah keharaman untuk menjawab pertanyaan penyidik.

Pernyataan ini disampaikan Ba'asyir dalam pernyataan tertulisnya kepada media. Pernyataan itu dibacakan oleh penasihat hukumnya dari Tim Pengacara Muslim (TPM), mahendradata di Mabes Polri, Senin (9/8/2010).

"Densus 88 menurut pandangan saya adalah perpanjangan tangan dari musuh-musuh Islam dalam hal AS dan Israel yang masuk kategori kafir harbi atau kafir yang sedang memerangi Islam," katanya. "Haram bagi saya untuk memberikan keterangan dalam pemeriksaan oleh Densus 88 karena itu membantu kafir yang dilarang dan dikutuk Allah," lanjutnya.

Ba'asyir sendiri melahap 41 pertanyaan yang dilontarkan penyidik dengan jawaban yang sama di setiap pertanyaan. "Ustad menyatakan tidak bersedia menjawab dan akan disampaikan nanti di pengadilan," tutur Mahendra.

09 Agustus 2010

Semua Isi UU Terorisme Dituduhkan ke Ba'asyir

Ketua Tim Pengacara Muslim, Mahendradata, menyatakan Abu Bakar Ba'asyir dituduhkan "seluruh pasal" dalam Undang-undang Tindak Pidana Terorisme. "Satu buku dari Undang-undang Terorisme dituduhkan semua kepada Ustad," kata Mahendra usai mendampingi pemeriksaan Ba'asyir. "Saya tidak main-main."

Ba'asyir, kata Mahendra, dikenakan tuduhan mulai dari mendanai, merancang, mengetahui informasi, dan mendukung aksi terorisme. "Tadi Ustad sempat tertawa, ini satu buku dituduhkan pada saya semuanya," kata Mahendra di Markas Besar Kepolisian, Jakarta, Senin 9 Agustus 2010.

Namun Ba'asyir, kata Mahendra, tidak mau menjawab 41 pertanyaan penyelidik kepolisian. Ba'asyir sendiri mempertanyakan penahanannya.

"Pemeriksaan kelihatannya hanya dipertanyakan hal-hal yang memang merupakan pertanyaan masalah Aceh," kata Mahendra. "Untuk itu Ustad menyatakan tidak bersedia menjawab dan akan disampaikan nanti di pengadilan."

Ba'asyir juga menolak menandatangani apapun kecuali berita acara penolakan penangkapan dan berita acara penolakan pemeriksaan. "Jadi kalau dikatakan tidak kooperatif, Ba'asyir sangat tidak kooperatif karena bagi beliau tidak perlu lagi ada kerjasama karena kerjasama ini hanya untuk memainkan dirinya dengan alih-alih penegakan hukum tapi kemudian akan dipakai untuk menggolkan misi dari sekelompok orang tertentu," kata Mahendra.

Ba'asyir ditangkap pagi ini setelah terjadi serangkaian penangkapan atas puluhan orang yang diduga bagian dari jaringan terorisme. Menurut kepolisian, Ba'asyir ditangkap karena diduga perencana pelatihan militer di Aceh.
• VIVAnews

Ba'asyir Tak Bisa Dijerat UU Terorisme

Tim Pengacara Muslim (TPM) selaku penasihat hukum Abu Bakar Ba’asiyr memastikan bahwa kliennya tidak dapat dijerat dengan undang-undang terorisme.

"Ustaz Abu diduga melakukan tindak pidana terorisme, khusus pelatihan militer di aceh. Undang-undang terorisme itu berlaku jika ada peristiwa, seperti aksi di JW Marriot. Saat saya bertanya peristiwa yang mana, tidak ada penyidik yang mau jawab," jelas Koordinator TPM Mahendradatta di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (9/8/2010).

Pelatihan seperti dilakukan di aceh, lanjut dia, tidak termaktub dalam undang-undang terorisme. Seandainya pun ditemukan senjata api, hal itu hanya akan dikenakan undang-undang darurat.

“Artinya kami akan minta terus penjelasan apa yang bisa menjawab,” imbuh dia.

Mahendradatta menambahkan, kenapa Abu Bakar Ba’asyir menolak serangkaian penangkapan terhadap dirinya, sebab polisi selalu tidak menyebutkan alasan penangkapan.

“Karena tidak jelas peristiwanya apa. Ustadz merasa pesanan ulangan oleh Israel Amerika dan antek-anteknya yang dituangkan berita acara penangkapan," imbuhnya.(okezone)

Ba'asyir Diduga Berhubungan dengan Abdullah Sonata

Abu-Bakar3.jpgPenangkapan Abu Bakar Bakasyir dipastikan terkait aksi terorisme di Indonesia. Penangkapan kali ini diduga terkait pendirian camp pelatihan kemiliteran teroris di Aceh.

Demikian disampaikan pengamat terorisme Dyno Cresbon kepada Tribunnews.com di Jakarta, Senin (9/8/2010).

Menurut Dyno,penangkapan Ba'asyir adalah hasil pengembangan atas penangkapan sejumlah terduga terorisme di Aceh,Medan, Pejaten (Jakarta),Wonosobo dan Bandung.

"Dari informasi yang saya peroleh, Ba'asyir ditangkap karena memiliki kaitan dengan Abdullah Sonata yang mendirikan camp pelatihan kemiliteran di Aceh," tegas Dyno.

Mabes Polri menangkap Amir Jama'ah Anshorut Tauhid (JAT) Abu Bakar Ba'asyir (ABB). Ba'asyir ditangkap karena terkait perkara terorisme.

Belum diketahui pasti keterlibatan Ba'asyir dalam perkara terorisme mana dan sejauh mana dugaan keterlibatannya. Baa'syir dutangkap hanya dua hari berselang penggrebekan markas teroris di Jawa Barat.

Rencananya Mebes Polri akan menggelar jumpa pers penangkapan pengasuh Pondok Pesantren Ngruki Senin (9/8/2010)

Ba'asyir ditangkap polisi saat berada di Banjar Patroman, Ciamis, Jawa Barat, Senin (9/8/2010) pagi. Ba'asyir ditangkap seusai mengisi pengajian di Tasik Malaya.(tribun)

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by NewWpThemes | Blogger Theme by Lasantha - Premium Blogger Themes | New Blogger Themes