Tim Pengacara Muslim (TPM) selaku penasihat hukum Abu Bakar Ba’asiyr memastikan bahwa kliennya tidak dapat dijerat dengan undang-undang terorisme.
"Ustaz Abu diduga melakukan tindak pidana terorisme, khusus pelatihan militer di aceh. Undang-undang terorisme itu berlaku jika ada peristiwa, seperti aksi di JW Marriot. Saat saya bertanya peristiwa yang mana, tidak ada penyidik yang mau jawab," jelas Koordinator TPM Mahendradatta di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (9/8/2010).
Pelatihan seperti dilakukan di aceh, lanjut dia, tidak termaktub dalam undang-undang terorisme. Seandainya pun ditemukan senjata api, hal itu hanya akan dikenakan undang-undang darurat.
“Artinya kami akan minta terus penjelasan apa yang bisa menjawab,” imbuh dia.
Mahendradatta menambahkan, kenapa Abu Bakar Ba’asyir menolak serangkaian penangkapan terhadap dirinya, sebab polisi selalu tidak menyebutkan alasan penangkapan.
“Karena tidak jelas peristiwanya apa. Ustadz merasa pesanan ulangan oleh Israel Amerika dan antek-anteknya yang dituangkan berita acara penangkapan," imbuhnya.(okezone)
09 Agustus 2010
Ba'asyir Tak Bisa Dijerat UU Terorisme
11.25
Ajang artikel
No comments
0 komentar:
Posting Komentar