Dua pengedar ganja dapat diringkus anggota Polsek Teluk Naga ketika kedapatan membawa barang haram itu dalam 30 paket kecil yang diselipkan di saku pelaku. Kedua pelaku ditangkap di Jalan Raya Kebon Buaya Desa Pangkalan Teluk Naga, Tanggerang, Kamis (5/8/2010).
Peristiwa itu bermula ketika anggota polsek Teluk Naga mencurigai aktivitas dua orang pria di kawasan tersebut. Setelah melakukan pengintaian, polisi menggeledah saku Ade Rachmadsah alias La'O (30) dan mendapatkan amplop coklat yang berisi paket ganja.
Dari keterangan La'O, polisi mendapatkan informasi bahwa ganja itu didapat dari M Soleh alias Alex (53) yang tak jauh dari lokasi. Tak berselang lama, polisi dapat meringkus Alex.
"Kita sudah amankan tersangka beserta barang bukti, saat ini penyidik sedang mengembangkan penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Jumat (6/8/2010).
Dari tangan pelaku polisi mendapatkan 30 paket daun ganja kering, uang senilai 50 ribu rupiah dan 10 kertas papir warna putih.
06 Agustus 2010
Dua Pengedar Ganja Digulung Polsek Teluk Naga
07.15
Ajang artikel
No comments
0 komentar:
Posting Komentar