DPR RI menyerahkan sepenuhnya penyidikan kasus dugaan kelalaian yang dilakukan nakhoda kapal Exogero kepada penyidik kepolisian setempat terkait tenggelamnya kapal hingga menewaskan anggota DPR Setia Permana dan istri Sujipto, Wahyu Nurani.
DPR RI tak ingin turut campur dalam proses hukum penanganan kasus tersebut karena DPR tak ingin disebut melakukan intervensi.
"Saya serahkan proses penyidikan ke polisi setempat. Saya tidak mau ikut campur. Tidak pas buat kami di Komisi III mengomentari proses hukum yang sedang terjadi di kepolisian. Kita tidak mau intervensi," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR, Azis Syamsudin kepada wartawan, Minggu (8/8/2010).
Azis mengakui, sempat muncul wacana di kalangan Komisi III untuk
membentuk tim investigasi kecelakaan Kapal tersebut. Namun wacana itu dipastikan akan tertunda hingga masa reses DPR usai.
Sebelumnya diberitakan, nakhoda kapal motor Exogero yang membawa anggota Komisi III DPR ke Bunaken, Manado, Alex Mahendra akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah jadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, AKBP Benny Bella kepada wartawan, Minggu (8/8/2010).
Alex, menurut Benny, telah diamankan di ruang tahanan Polda Sulawesi Utara sejak Sabtu malam. Alex dituding melakukan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang sebagaimana yang tersurat di Pasal 359 KUHP.
"Salah satunya tidak menyiapkan fasilitas pelampung (di Kapal),"
tuturnya. Alex juga tidak memberikan pelampung kepada penumpang kapal meskipun dirinya mengetahui Kapal telah terhantam ombak besar dan batu karang.
Penyidik, menurut Benny, baru memeriksa satu saksi terkait kejadian itu. (Tribunnews)
08 Agustus 2010
DPR RI Serahkan Proses Penyidikan Tragedi Bunaken ke Polisi
11.07
Ajang artikel
No comments
0 komentar:
Posting Komentar